Rabu, 10 Oktober 2012

PERJANJIAN HUKUM BISNIS

 
BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Upaya manusia untuk memenuhi berbagai kepentingan bisnis, diantaranya adalah mewujudkannya dalam bentuk kontrak bisnis. Dalam bisnis, kontrak merupakan bentuk perjanjian yang dibuat secara tertulis yang didasarkan kepada kebutuhan bisnis. Kontrak atau contracts (dalam bahasa Inggris) dan overeenskomst (dalam Bahasa Belanda) dalam pengertian yang lebih luas kontrak sering dinamakan juga dengan istilah perjanjian.
Istilah “kontrak” atau “perjanjian” dalam sistem hukum nasional memiliki pengertian yang sama, seperti halnya di Belanda tidak dibedakan antara pengertian “contract” dan “overeenkomst”. Kontrak adalah suatu perjanjian (tertulis) antara dua atau lebih orang (pihak) yang menciptakan hak dan kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan hal tertentu.
Dalam kontrak hukum bisnis sendiri memiliki beberapa syarat sahnya perjanjian berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP), sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
1. Sepakat untuk mengikatkan diri
Sepakat maksudnya adalah bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenai segala sesuatu yang diperjanjikan. Kata sepakat ini harus diberikan secara bebas, artinya tidak ada pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada gangguan.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian berarti mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mengadakan hubungan hukum. Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum.
3. Suatu hal tertentu
Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.
4. Sebab yang halal
Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.

Dua syarat yang pertama yaitu kesepakatan dan kecakapan yang disebut syarat- syarat subyektif. Sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat objektif, karena mengenai perjanjian itu sendiri atau obyek dari perbuatan hukum yang dilakukan.

Salah satu contoh perjanjian yang sedang hangat dibicarakan saat ini, adalah mengenai perjanjian bisnis dalam bentuk franchise/waralaba.
Seperti perjanjian pada umumnya ada kemungkinan terjadi wanprestasi di dalam pelaksanaan perjanjian waralaba. Wanprestasi terjadi ketika salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana tertera di dalam perjanjian waralaba. Jika karena adanya wanprestasi, salah satu pihak merasa dirugikan, maka pihak yang dirugikan tersebut dapat menuntut pihak yang melakukan wanprestasi untuk memberikan ganti rugi kepadanya. Kemungkinan pihak yang dirugikan mendapatkan ganti rugi ini merupakan bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh hukum positif di Indonesia.

Bentuk-bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh para pihak dalam perjanjian waralaba tergantung kepada siapa yang melakukan wanprestasi tersebut. Wanprestasi dari pihak franchisee dapat berbentuk tidak membayar biaya waralaba tepat pada waktunya, melakukan hal-hal yang dilarang dilakukan franchisee, melakukan pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam system waralaba, dan lain-lain. Wanprestasi dari pihak franchisor dapat berbentuk tidak memberikan fasilitas yang memungkinkan system waralaba berjalan dengan sebagaiman mestinya, tidak melakukan pembinaan kepada franchisee sesuai dengan yang diperjanjikan, tidak membantu franchisee dalam kesulitan yang dihadapi ketika melaksanakan usaha waralabanya, dan lain-lain.

Semua bentuk wanprestasi dapata terjadi pada semua usaha waralaba, termasuk pada usaha waralab Lembaga Pendidikan Primagama di daerah Istimewa Yogyakarta. Primagama merupakan salah satu bisnis waralaba di bidang Lembaga Pendidikan yang berpusat di Yogyakarta. Di bawah kepemimpinan Purdi E. Chandra, selaku pemilik dan direktur utama, lembaga pendidikan ini sekarang telah memiliki ratusan cabang di Indonesia. Di dalam lembaga pendidikan Primagama sering juga terjadi wanprestasi. Wanprestasi yang sering dilakukan adalah keterlambatan pembayaran fee kepada pihak franchisee (pemberi waralaba). Adanya kemungkinan dilakukannya wanprestasi oleh penerima waralaba dalam usaha waralaba di Lembaga Pendidikan Primagama tersebut, membuat penulis tertarik untuk menganalisis permasalahan tentang WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN BISNIS FRANCHISE.
2. Permasalahan
Dari uraian latar belakang diatas dapat dirumuskan permasalahan yaitu apa yang menjadi syarat sahnya perjanjian  ditinjau dari sudut pengenyampingan kewajiban yang telah disepakati ketika awal melakukan kontrak oleh kedua belah pihak (wanprestasi).1. Dasar hukum apa yang  diberlakukan terhadap pihak yang melakukan wanprestasi 2. Bagaimana penyelesaiannya jika terjadi suatu kasus wanprestasi antara kedua belah pihak dalam pelaksanaan franchise.

BAB II
PEMBAHASAN
Istilah perjanjian baku berasal dari terjemahan dari bahasa Inggris, yaitu standard contract. Standar kontrak merupakan perjanjian yang telah ditentukan dan dituangkan dalam bentuk formulir. Kontrak ini telah ditentukan secara sepihak oleh salah satu pihak, terutama pihak ekonomi kuat terhadap ekonomi lemah. Kontrak baku menurut Munir Fuadi adalah :[8] Suatu kontrak tertulis yang dibuat oleh hanya salah satu pihak dalam kontrak tersebut, bahkan seringkali tersebut sudah tercetak (boilerplate) dalam bentuk-bentuk formulir tertentu oleh salah satu pihak, yang dalam hal ini ketika kontrak tersebut ditandatangani umumnya para pihak hanya mengisikan data-data informatif tertentu saja dengan sedikit atau tanpa perubahan dalam klausul-klausulnya dimana para pihak lain dalam kontrak tersebut tidak mempunyai kesempatan atau hanya sedikit kesempatan untuk menegosiasi atau mengubah klausul-kalusul yang sudah dibuat oleh salah satu pihak tersebut, sehingga biasanya kontrak baku sangat berat sebelah.[9] Sedangkan menurut Pareto, suatu transaksi atau aturan adalah sah jika membuat keadaan seseorang menjadi lebih baik dengan tidak seorangpun dibuat menjadi lebih buruk, sedangkan menurut ukuran Kaldor-Hicks, suatu transaksi atau aturan sah itu adalah efisien jika memberikan akibat bagi suatu keuntungan sosial. Maksudnya adalah membuat keadan seseorang menjadi lebih baik atau mengganti kerugian dalam keadaan yang memperburuk.

A. PRESTASI berdasarkan KUHPerdata
Prestasi adalah kewajiban yang lahir dari sebuah perikatan baik karena undang – undang maupun karena perjanjian. Dasar hukumnya yaitu Pasal 1234 BW “Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu” Artinya, suatu perikatan atau perjanjian isinya bisa berupa :

(1) kewajiban untuk memberikan sesuatu,

(2) untuk melakukan sesuatu dan

(3) untuk tidak melakukan sesuatu

B. WANPRESTASI

Dasar Hukum :

Pasal 1238 “Debitur dinyatakan Ialai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap Ialai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”

Pasal 1243 BW “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”

Pada dasarnya Debitur wanprestasi kalau debitur:

- a) terlambat berprestasi

- b) tidak berprestasi

c) salah berprestasi.

ANALISA

Contoh Kasus :

Semua bentuk wanprestasi dapata terjadi pada semua usaha waralaba, termasuk pada usaha waralab Lembaga Pendidikan Primagama di daerah Istimewa Yogyakarta. Primagama merupakan salah satu bisnis waralaba di bidang Lembaga Pendidikan yang berpusat di Yogyakarta. Di bawah kepemimpinan Purdi E. Chandra, selaku pemilik dan direktur utama, lembaga pendidikan ini sekarang telah memiliki ratusan cabang di Indonesia. Di dalam lembaga pendidikan Primagama sering juga terjadi wanprestasi. Wanprestasi yang sering dilakukan adalah keterlambatan pembayaran fee kepada pihak franchisee (pemberi waralaba). Adanya kemungkinan dilakukannya wanprestasi oleh penerima waralaba dalam usaha waralaba di Lembaga Pendidikan Primagama tersebut, membuat penulis tertarik untuk menganalisis permasalahan tentang WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN BISNIS FRANCHISE.

Kapan kreditur dikatakan telah wanprestasi? wanprestasi adalah suatu kondisi dimana kreditur berada dalam keadaan lalai. Dalam hal ini kreditur adalah pihak yang berkewajiban menyetorkan sejumlah fee franchisee sebagai pemilik franchise. Untuk menyatakan seseorang berada dalam keadaan lalai (wanprestasi) diperlukan somasi. Jadi franchisor berada dalam keadaan lalai setelah ada perintah/peringatan agar franchisor melaksanakan kewajibannya. Perintah atau peringatan (surat teguran) itu dalam doktrin dan yurisprudensi disebut “somasi“.

Somasi merupakan peringatan atau teguran agar franchisor berprestasi pada suatu saat yang ditentukan dalam surat somasi. Itulah alasan pentingnya mencantumkan tenggang waktu dalam setiap surat peringatan/ somasi. Dengan demikian, somasi merupakan sarana untuk menetapkan franchisor berada dalam keadaan lalai (kalau somasi tidak dipenuhi).

Somasi yang tidak dipenuhi –tanpa alasan yang sah– membawa franchisor berada dalam keadaan lalai, dan sejak itu semua akibat kelalaian (wanprestasi) berlaku. Namun, ada kalanya franchisor dibenarkan untuk tidak berprestasi, maksudnya, ada kalanya sekalipun franchisor tidak berprestasi sebagaimana mestinya, ia tidak wanprestasi. Yang demikian muncul, kalau sekalipun franchisor tidak memenuhi kewajibannya, tetapi ia tetap dibenarkan untuk tidak berprestasi. Peristiwa ini terjadi apabila ia menghadapi keadaan memaksa (force majeur). Dalam keadaan memaksa debitur tidak wanprestasi sekalipun ia tidak memenuhi kewajiban perikatannya.

Kesimpulannya, franchisor tidak membuka usahanya dikatakan wanprestasi, kalau setelah franchisor  disomir/ diperingatkan/ disomasi dengan benar, franchisor – tanpa alasan yang dibenarkan – tetap tidak membuka usahanya.

C. YURISPRUDENSI TERKAIT

    1. somasi bukan mengkonstatir keadaan lalai, tetapi suatu peringatan agar kreditur berprestasi, dengan konsekuensinya, kalau kreditur – tanpa alasan yang sah — tetap tidak berprestasi, maka somasi menjadikan kreditur dalam keadaan lalai (HR 29 Januari 1915, 485, dimuat dalam P. De Prez, Gids Burgelijk Recht, Deel I, no. 87).

    2. Tegoran (somasi)

Permintaan untuk memenuhi (het vragen var nakoming) yang diperjanjikan tidak diharuskan dengan tegoran oleh juru sita. i.e. oleh Pengadilan Tinggi dipertimbangkan:

bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan wanprestasi terlebih duhu harus sudah dilakukan penagihan resmi oleh juru sita: somasi.

bahwa oleh karena somasi dalam perkara ini belum dilakukan maka Pengadilan belum dapat menghukum para tergugat/pembanding telah melakukan wanprestasi; oleh sebab itu gugatan penggugat/terbanding harus dinyatakan tidak dapat di¬terima).

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 12-9-1973 No. 852 K/Sip/1972.

Dalam Perkara : Drs. Hutasoit (Mardjohan) lawan 1. PT. International Country Hotel Corporation Indonesia, 2. S.B. Abas, 3. M.L. Pohan dkk.

Susunan Majelis : 1. Prof. R. Soebekti S.H. 2. D.H. Lumbanradja S.H. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.

    3. Akibat cidera janji.

Meskipun oleh hakim pasti dianggap terbukti bahwa hutang tergugat pembayarannya secara mengangsur, namun karena adanya wanprestasi kuranglah tepat tergugat dihukum untuk membayar hutangnya secara mengangsur setiap bulan dengan mengambil dari gaji; maka amar keputusan Pengadilan Tinggi perlu diperbaiki, yaitu dengan meniadakan ketentuan pengangsuran tersebut.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 4-5 – 1976 No. 770 K/Sip/1975.

Dalam Perkara : Soewarno lawan Ny. Tjoa ing Lan alis Ny. Endang Wahju N. Widjaia.

Susunan Majelis : 1. Sri Widoyati Wiratmo Soekito SH. 2. DH. Lumbanradja SH. 3. BRM. Hanindyapoetno Sosropranoto SH.

    4. Ganti rugi karena perjanjian tidak dipenuhi.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

bahwa di dalam perjanjian jual beli sebagaimana dilakukan antara kedua pihak ini dimungkinkan adanya ketentuan pemberian pembayaran bunga apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi; – karena yang demikian itu tidak diperjanjikan maka tuntutan akan kerugian tersebut (berkenaan dengan wanpretasi dari pihak penjual/tergugat) tidak dapat diterima.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 5 – 3- 1975 No. 1078 K/Sip/1973. Dalam Perkara : P.T.H.M. Au (Ltd) Iawan Firma Rukmi Pan.



http://www.skripsi-tesis.com/06/15/perlindungan-hukum-bagi-franchisee-dalam-hal-keterlambatan-pembayaran-fee-pdf-doc.htm
http://pengata.wordpress.com/2011/06/23/tentang-wanprestasi-menurut-hukum-indonesia/

Minggu, 29 April 2012

manajemen umum


Daya merusak; kekuasaan mutlak korup mutlak

Makna

Arti harfiah.

Asal

Monarki absolut adalah mereka di mana semua kekuasaan diberikan kepada atau, seperti yang lebih sering terjadi, diambil oleh, raja.Contoh kekuasaan absolut merusak adalah kaisar Romawi (yang menyatakan diri mereka dewa) dan Napoleon Bonaparte (yang menyatakan dirinya kaisar).
"Merusak kekuasaan absolut mutlak" muncul sebagai bagian dari kutipan oleh ekspansif bernama dan mengesankan hirsutisme John Emerich Edward Dalberg Acton, pertama Baron Acton (1834-1902).Sejarawan dan moralis, yang sebaliknya hanya dikenal sebagai Lord Acton, menyatakan pendapat ini dalam sebuah surat kepada Uskup Mandell Creighton pada tahun 1887:
"Power cenderung korup, dan kekuasaan mutlak korup mutlak Orang-orang besar hampir selalu orang jahat.."
Teks ini adalah favorit kolektor dari kutipan dan selalu disertakan dalam antologi. Jika Anda mencari yang tepat "kekuasaan cenderung korup, dan kekuasaan mutlak korup secara mutlak" kata-kata, maka Acton adalah pria Anda. Dia tidak menciptakan ide meskipun; kutipan sangat menyukainya telah diucapkan oleh beberapa penulis jauh sebelum 1887. Utama antara mereka adalah politikus lain bahasa Inggris dengan tidak kekurangan nama - William Pitt the Elder, Earl of Chatham dan Perdana Menteri Inggris 1766-1778, yang mengatakan sesuatu yang sama dalam pidatonya di Inggris House of Lords pada tahun 1770:
"Kekuatan Unlimited adalah cenderung merusak pikiran mereka yang memilikinya"
Acton kemungkinan telah memimpin-Nya dari tulisan-tulisan para penyair republik Prancis dan politikus, sekali lagi dengan murah hati berjudul individu - Alphonse Marie Louis de Prat de Lamartine. Terjemahan bahasa Inggris dari Lamartine yang esai Perancis dan Inggris: Visi Masa Depan diterbitkan di London pada tahun 1848 dan termasuk teks ini:
Hal ini tidak hanya budak atau budak yang terbantu untuk menjadi bebas ... master sendiri tidak mendapatkan kurang dalam setiap sudut pandang, ... untuk kekuasaan absolut merusak sifat-sifat terbaik.
Apakah itu Lamartine atau penerjemah anonim bahasa Inggrisnya yang dapat mengklaim telah menciptakan istilah 'kekuasaan mutlak korup' kita tidak bisa memastikan, tapi bisa dipastikan bahwa itu bukan Lord Acton.









Issue Intensity
A student who would never consider breaking into an instructor's office to steal an accounting exam doesn't think twice about asking a friend who took the same accounting course from the same instructor last semester what questions were on the exam. Similarly, a manager might think nothing about taking home a few office supplies yet be highly concerned about the possible embezzlement of company funds.
These examples illustrate the final factor that affects a manager's ethical behavior: the intensity of the ethical issue itself. As Exhibit 5.10 shows, six characteristics have been identified as relevant in determining issue intensity: greatness of harm, consensus of wrong, probability of harm, immediacy of consequences, proximity to victim(s), and concentration of effect. These six factors determine how important an ethical issue is to an individual. According to these guidelines, the larger the number of people harmed, the more agreement that the action is wrong, the greater the likelihood that the action will cause harm, the more immediately that the consequences of the action will be felt, the closer the person feels to the victim(s), and the more concentrated the effect of the action on the victim(s), the greater the issue intensity. When an ethical issue is important—that is, the more intense it is—the more we should expect managers to behave ethically.
determinants of issue intensity
Exhibit 5.10
Determinants of Issue Intensity





“Power tends to corrupt, absolute power tends to corrupt absolutely” (Lord Acton)   Korupsi hanya bisa dilakukan jika ada kekuasaan. Lord Action mengatakan bahwa kekuasaan cenderung korup dan kekuasaan yang absolute, cenderung absolute korupsinya. Dalam UNCAC (UU 7/2006) disebutkan bahwa relasi kuasa dan korupsi sangat berbahaya yakni merusak demokrasi (pemilu), merusak aturan hukum (suap dalam legislasi), merusak pembangunan berkelanjutan (dana pembangunan disuap), merusak pasar (ada suap tender), merusak kualitas hidup (pendidikan, kemiskinan), merusak HAM (mengurangi hak hidup). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat total kerugian negara akibat korupsi pengadaan barang dan jasa mencapai Rp 689,195 milliar. Jumlah tersebut dihitung dari kasus yang ditangani KPK sejak 2005-2009. Sebesar Rp 2 Triliun lebih, potensi kerugian negara dalam semester satu tahun 2010, akibat dari 176 kasus korupsi yang terjadi di tingkat pusat maupun daerah. Uang yang dikorupsi merupakan uang yang seharusnya dialokasikan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. 

Pasca reformasi, diciptakan dua inovasi pemberantasan korupsi yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor). Namun, KPK yang diharapkan mampu menjadi trigger bagi institusi peradilan yang korup, justru kedodoran. Serangan balik dari koruptor terbukti melemahkan KPK. Pengadilan Tipikor menjadi sangat gemuk dan rawan dijangkiti mafia peradilan. Hal tersebut disebabkan UU Pengadilan Tipikor mengamanatkan Pengadilan Tipikor didirikan sesuai dengan wilayah kota/kabupaten yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum pengadilan negeri di wilayah tersebut. Selama ini pemberantasan korupsi yang dilakukan tidak melibatkan peran penting masyarakat. ditekankan pada pemberantasan korupsi. Pencegahan korupsi belum menjadi prioritas. Jimly Asshiddiqie dalam bukunya Pembangunan Hukum di Indonesia dalam buku Menuju Negara Hukum yang Demokratis menyebutkan bahwa pemberantasan korupsi biasanya menitik beratkan pada elemen kelembagaan (elemen institusional) dan elemen kaedah aturan (elemen instrumental) serta penegakan hukum (law enforcement). 

Namun meninggalkan  pemasyarakatan dan pendidikan hukum (law socialization and law education). Padahal menurutnya hukum harus dipandang sebagai suatu kesatuan hukum, elemen-elemen diatas merupakan kesatuan yang seharusnya bergerak seimbang dan sinergis. Pemasyarakatan dan pendidikan anti korupsi yang dapat dilakukan pada jenjang pendidikan yaitu dengan menciptakan suasana anti korupsi di kelas. Hal itu dapat diimplementasikan dengan role play ( bermain peran). Di dalam kelas dapat dibentuk peraturan yang berisi larangan untuk berbuat korup dan juga terdapat aparat penegak hukum untuk menindak pelaku perbuatan korup. Pemain diganti setiap bulan agar setiap peserta didik dapat merasakan dan mengimplementasikan peran serta mendapatkan pelajaran anti korupsi. 

Setelah diinternalisasi dengan  role play peserta didik juga dapat menjadi subyek pembudayaan hukum dengan pementasan kesenian. Mata pelajaran kesenian dapat menjadi sarana. Pementasan kesenian tersebut dapat berupa drama yang bertemakan anti korupsi. Dalam lingkup pendidikan menengah dan tinggi. Pendidikan anti korupsi dapat dilakukan dengan Focus Grup Discussion (FGD) yang bertujuan untuk membedah kasus-kasus korupsi yang terdekat dengan kehidupan peserta didik. Metode outbond pun bisa dilakukan yakni dengan memasukkan nilai anti korupsi di tiap permainan yang dilakukan. Contoh konkritnya ialah di setiap pos penjagaan outbond, peserta didik diharapkan mampu mengidentifikasi perilaku korup. Pembudayaan hukum juga harus dilakukan dalam lingkup pendidikan tinggi hukum. Seperti telah dipaparkan di awal bahwa pendidikan tinggi hukum harus mampu menciptakan pekerja-pekerja kemanusiaan dan penegak keadilan. 

Dalam kegiatan akademis, mata kuliah etika dan keprofesian hukum menjadi salah satu cara yang efektif. Mahasiswa diperkenalkan pada dunia peradilan dan permasalahan yang terjadi. Termasuk tentang korupsi. Sebagai contoh mahasiswa diminta untuk menganalisa kasus suap yang terjadi dalam proses peradilan. Telaah kasus akan membuat mahasiswa lebih memahami nilai-nilai anti korupsi. Peran serta masyarakat bahkan pemuda dapat ditingkatkan dengan membuat kegiatan sosialisasi anti korupsi. Salah satunya dengan membuat sekolah anti korupsi sebagai salah satu pendidikan informal. 

Sekolah anti korupsi bisa diinisiasi oleh organisasi mahasiswa, institusi peradilan maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Dalam sekolah anti korupsi, peserta diberikan pemahaman mengenai korupsi dan juga kemampuan untuk menginvestigasi kasus korupsi. Seperti yang tertuang dalam UU no 31 tahun 1999 ayat 41 pasal 2 tentang Tindak Pidana Korupsi bahwa masyarakat memiliki hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi; b. hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hokum yang menangani perkara tindak pidana korupsi. 

Manfaat yang didapat selain mampu menginternalisasikan nilai anti korupsi juga menambah kemampuan mahasiswa untuk dapat menginvestigasi kasus korupsi sebelum akhirnya menyerahkan kepada aparatur penegak hukum. Jelas korupsi merugikan banyak hal sehingga disini peran pemuda memiliki tempat yang strategis dalam pemberantasan korupsi. Maka keterhimpunannya seluruh elemen masyarakat baik aparatur penegak hukum dan masyarakat umum dalam pemberantasan korupsi dapat memberikan kesinergisan dalam upaya menghasilkan Indonesian’s Zero Coruption.  

*Mahasiswa Universitas Gadjah Mada    Peserta Pelatihan Citizen Jurnalism for Anti Coruption 


Jumat, 03 Februari 2012

Sejarah Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasih

1. masa Perasejarah
a. Masa (….s/d 3000 SM)
Pada awalnya teknologi informasi yang dikembangkan manusia pada masa ini berfungsi sebagai sistem untuk pengenalan bentuk-bentuk yang meraka kenal. Mereka menggambarkan informasi yang mereka dapatkan pada dinding-dinding gua, tentang berburu dan binatang buruannya. Pada masa ini mereka mulai melakukan pengidentifikasian benda-benda yang ada dilingkungan mereka tinggal dan mewakilinya dengan bentuk-bentuk yang kemudian mereka lukis pada dinding gua tempa.t mereka tinggal, karena kemampuan mereka dalam berbahasa hanya berkisar pada bentuk suara dengusan dan isyarat tangan sebagai bentuk awal komunikasi mereka pada masa ini.
Perkembangan selanjutnya adalah diciptakan dan digunakannya alat-alat yang menghasilkan bunyi dan isyarat, seperti kendang ,terompet yang terbuat dari tanduk binatang, atau isyarat asap sebagai alat pemberi peringatan terhadap bahaya.

b. Masa Sejarah(3000 SM s/d 1400 –an M)
Pada masa tersebut teknologi informasi belum menjadi teknologi masal seperti yang kalian kenal sekarang ini, teknologi informasi masih digunakan oleh kalangan terbatas saja, digunakan pada saat-saat khusus dan biaya yang dikeluarkan banyak.

c. Masa 3000 SM
Untuk pertama kali tulisan digunakan oleh bangsa Sumeria dengan symbol-simbol yang dibentuk dari pictograf sebagai huruf.
Simbol atau huruf-huruf ini juga mempunyai bentuk bunyi yang berbeda (penyebutan), sehingga mampu menjadi kata , kalimat dan bahasa.

d. Masa Sejarah (3000 SM s/d 1400-an M)
1) 2900 SM
Pengunaan huruf hierogliph pada bangsa Mesir kuno. Hierogliph merupakan bahasa symbol dimana setiap ungkapan diwakili oleh symbol yang berbeda.Ketika digabungkan menjadi satu akan mempunyai cara pengucapan dan arti yang berbeda. Bentuk tulisan dan bahasa heirogliph ini lebih maju dibandingkan dengan tulisan bangsa Sumeria.

2) 500 SM
Serat papyrus digunakan sebagai kertas. Kertas terbuat dari serat pohon papyrus yang tumbuh disekitar Sungai Nil ini menjadi media menulis atau media informasi yang lebih kuat dan fleksibel dibandingkan dengan lempengan tanah liat yang sebelumnya digunakan sebagai menia informasi.

3) 105 M
Bangsa Cina menemukan kertas.Kertas yang ditemukan oleh bangsa Cina pada masa ini adalah kertas yang kalian kenal sekarang. Kertas ini dibuat dari serat bambu yang dihaluskan, disaring,dicuci, kemudian diratakan dan di keringkan. Penemuan ini juga memungkinkan sistem pencetakan yang dilakukan dengan menggunakan blok kayu yang ditoreh dan dilumuri oleh tinta atau yang kalian kenal sekarang dengan sistem cap.

2. Masa Modern (1400-an M s/d sekarang)
Tahun 1455
Mesin cetak yang menggunakan plat huruf terbuat dari besi yang dapat diganti-ganti dalam bingkai yang terbuat dari kayu dikembangkan untuk yang pertama kalinya oleh Johann Guntenberg

Tahun 1830
Augusta Lady Byron menulis program komputer yang pertama di dunia bekerja sama dengan Charles Babbage menggunakan mesin Analytical-nya. Alat tersebut didesain mampu memasukkan data, mengola data, dan menghasilkan bentuk keluaran dalam sebuah kartu. Mesin ini dikenal sebagai bentuk komputer digital yang pertama walaupun cara kerjanya lebih bersifat mekanis daripada bersifat digital, 94 tahun sebelum komputer digital pertama ENIAC 1 dibentuk .

Tahun 1837
Samuel Morse mengembangkan telegraf dan bahasa kode Morse bersama Sir Wiliam Cook dan Sir Charles Wheatstone yang dikirim secara elektronik antara dua tempat yang berjauhan melalui kabel yang menghubungkan kedua tempat tersebut. Pengiriman dan penerimaan informasi ini mampu dikirim dan diterima pada saat yang hampir bersamaan waktunya penemuan ini memungkinkan informasi dapat diterima dan digunakan secara luas oleh masyarakat tanpa dirintangi oleh jarak dan waktu.

Tahun 1861
Gambar bergerak yang diproyeksikan ke dalam sebuah layar pertama kali digunakan sebagai cikal bakal film sekarang pada zaman dulu proyektor ini berkembang dengan sebutan layar tancap.

Tahun 1876
Pada masa ini ditandai dengan tokoh Melvyl Dewey yang mengembangkan sistem penulisan desimal.

Tahun 1877
1) Alexander Graham Bell menciptakan dan mengembangkan telepon yang digunakan pertama kali secara umum.
2) Fotografi dengan kecepatan tinggi ditemukan oleh Edward Maybridge.

Tahun 1899
Dipergunakan system penyimpanan dalam tape (pita) magnetis yang pertama tetapi pada masa ini penyimpanan masih bersifat analog belum digital seperti masa sekarang.

Tahun 1923
Pada masa ini ditandai dengan Zvorkyn menciptakan tabung TV yang pertama.

Tahun 1940
Dimulainya pengembangan ilmu pengetahuan dalam bidang informasi pada masa Perang Dunia 2 yang digunakan untuk kepentingan pengiriman dan penerimaan dokumen-dokumen militer yang disimpan dalam bentuk magnetic tape.

Tahun 1945
Vannevar Bush mengembangkan sistem pengkodean menggunakan hypertext.Pada masa ini penggunaan hypertext sudah berkembang seiring dengan perkembangan desain web site yang saat ini berkembang.

Tahun 1946
Pada masa kurun waktu ini teknologi komputer digital pertama di dunia ENIAC I dikembangkan walaupun belum begitu banyak pemakai tetapi teknologi computer sudah digunakan instansi-instansi tertentu.

Tahun 1948
Para peneliti di Bell Telephone mengembangkan transistor.

Tahun 1957

1) Jean Hoerni mengembangkan transistor planar.Teknologi ini memungkinkan Pengembangan jutaan bahkan milyaran transistor dimasukan kedalam sebuah keping kecil kristal silicon.

2) USSR (Rusia pada saat itu) meluncurkan Sputnik sebagai satelit bumi buatan pertama yang bertugas sebagai mata-mata.Sebagai balasannya Amerika membentuk Advance Research Projects Agency (ARPA) di bawah kewenangan Departemen Pertahanan Amerika untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi dalam bidang militer.

Tahun 1972
Pada masa ini Ray Tomlinson menciptakan program E-mail pertama yang digunakan untuk berkomunikasi jarak jauh menggunakan teks.E-mail dapat dikatakan sebagai surat elektronik.

Tahun 1973-1990
Istilah internet diperkenalkan dalam sebuah paper mengenai TCP/IP kemudian dilakukan pengembangan sebuah protokol jaringan yang kemudian dikenal dengan nama TCP/IP yang dikembangkan oleh grup dari DARPA.Pada tahun 1981 National Science Fondation mengembangkan Backbone yang disebut CSNET dengan kapasitas 56 Kbps untuk setiap institusi dalam pemerintahan.Kemudian pada tahun 1986 IETF mengembangkan sebuah server yang berfungsi sebagai alat koordinasi diantaranya:DARPA, ARPANET, DDN, dan Internet Gateway.

Tahun 1991-Sekarang
Sistem bisnis dalam bidang IT pertama kali terjadi ketika CERN dalam menanggulangi biaya operasionalnya memungut bayaran dari para anggotanya.Pada tahun 1992 pembentukan komunitas internet, kemudian diperkenalkan istilah World Wide Web (WWW) oleh CERN.Pada tahun 1993, NSF membentuk interNIC untuk menyediakan jasa pelayanan internet menyangkut direktori dan penyimpanan data serta database (oleh AT&T), jasa registrasi (oleh Network Solution Inc),dan jasa informasi (oleh General Atomics/CERFnet).Pada tahun 1994 pertumbuhan internet melaju dengan sangat cepat dan mulai merambah ke dalam segala segi kehidupan manusia dan menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari manusia.Tahun 1995, perusahaan umum mulai diperkenankan menjadi provider dengan membeli jaringan di Backbone.Langkah ini memulai pengembangan teknologi informasi khususnya internet dan penelitian-penelitian untuk mengembangkan sistem dan alat yang lebih canggih.

Jumat, 27 Januari 2012

Cara-merawat-LCD-Laptop-agar-awet-dan-tahan-lama



  
Cara Merawat LCD Laptop Agar Awet dan Tahan Lama Image
LCD Laptop adalah salah satu komponen laptop yang cukup mahal harganya apabila terjadi penggantian akibat rusak. Rusaknya LCD laptop ini memang disebabkan oleh banyak faktor, bisa karena faktor bawaan dari pabrik ataupun faktor manusia yang menggunakannya yaitu di perlakuan dan cara merawat LCD laptop itu sendiri.
Permasalahan yang sering dihadapi oleh pengguna laptop antara lain adalah LCD dengan tampilan bergaris, tampilan bergetar , warna kurang tajam, dan missing color. Permasalahan ini banyak dialami oleh LCD yang masih menggunakan inverter atau neon sebagai backlightnya. dan sebagian besar kerusakan LCD susah ditangani kecuali dengan penggantian.
Berdasarkan pengalaman, kerusakan LCD laptop disebakan oleh VGA module nya kurang baik secara kualitasnya. VGA module tersusun oleh VGA chipset, kabel flexibel, konektor flexibel ke LCD, konektor flexibel ke mainboard, dan inverter. Ini adalah kerusakan LCD laptop yang disebabkan oleh faktor bawaan dari pabrik pembuatannya.
Faktor lain penyebab kerusakan LCD laptop adalah karena penggunaan dan cara merawat LCD laptop yang kurang benar. Laptop tidak sama dengan PC desktop yang lebih kuat dan tahan apabila kita nyalakan seharian. Semakin lama laptop dinyalakan akan menyebabkan panas yang berlebihan di dalam laptop itu sendiri walaupun sudah ada fasilitas pendinginan di dalam laptop. Hal ini disebabkan oleh ruang kosong yang lebih sempit jika dibandingkan dengan PC desktop biasa. Panas pada laptop inilah yang menyebabkan kerusakan pada laptop, yang salah satunya adalah LCD laptop yang rusak.
Bagaimana cara merawat LCD laptop agar awet dan tahan lama?
    Cara Merawat LCD Laptop Agar Awet dan Tahan Lama Image
  • Bersihkan LCD laptop secara berkala dengan menggunakan cairan khusus pembersih LCD laptop.
  • Jangan menggunakan laptop lebih dari 3 jam berturut-turut, matikan sekitar 10 menit, kemudian anda bisa menghidupkan kembali laptop anda.
  • Untuk penggunaan dalam waktu lama gunakan coolingpad yang berkualitas yaitu coolingpad yang menggunakan adaptor sendiri, bukan yang mengambil dari USB laptop.
  • Gunakan contras dan brightness sedang pada pengaturan LCD laptop.
  • Atur LCD time off ketika laptop tidak digunakan di menu power option windows.
  • Membuka dan menutup LCD laptop dengan benar yaitu  dengan memegangnya dari kedua sisi kanan kirinya, bukan dari atasnya, karena di bagian atas ada blok yg rentan rusak.
Demikian cara merawat LCD laptop agar awet dan tahan lama.


Buka Juga Postingan di >>> RENUNGAN




Cara Reinstall Windows Tanpa Harus Aktivasi Ulang


Setiap kali anda memformat dan menginstal ulang Windows, Anda harus mengaktifkan Windows lagi, apalagi jika Windows anda Genuine setidaknya anda harus terkoneksi dengan Internet untuk activation atau mungkin anda membeli Laptop atau PC yang sudah bundle dengan Windows tentunya jarang para penjual Laptop/PC tersebut menyertakan CD Windows dalam penjualan-nya.
Advancede Tokens Manager adalah solusinya yang memungkinkan anda untuk membuat cadangan semua informasi yang menggunakan Windows untuk memeriksa validitas salinan Windows anda. Kolektifitas tersebut disebut Token, informasi ini dapat didukung ke media penyimpanan eksternal. Setelah anda memformat anda dapat mengimpor Token dan Windows anda akan kembali Genuine.

Advances Token manager Cara Reinstall Windows Tanpa Harus Aktivasi Ulang 

Jalankan apliklasi Advanced Tokens Manager. Klik untuk mulai back up token anda pada icon folder “Backup Activation”.

Advances Token manager Backing up Cara Reinstall Windows Tanpa Harus Aktivasi Ulang 

Setelah anda klik Backup Activation jika anda melihat pesan seperti pada gambar diatas yang anda lakukan klik pada tombol Yes untuk melanjutkan jika anda tidak melihat pesan seperti diatas berarti anda menggunakan KMS dan anda tidak perlu khawatir. Setelah aktivasi selesai ter-backup, anda akan melihat sebuah folder bernama “Windows Activation Backup” di folder yang aplikasi Advanced Tokens Manager.
Sekarang kunci Activation telah ter-backup dan ketika anda melakukan reinstall Windows yang anda lakukan hanyalah jalankan kembali aplikasi Advanced Tokens Manager dan klik pada ikon folder “Restore Activation” sampai anda melihat keterangan Success.

Advances Token manager restore Cara Reinstall Windows Tanpa Harus Aktivasi Ulang 

Alat ini tidak compatible untuk Windows XP OS yang didukung adalah :
- Office 2010
- Windows Server 2011
- Windows Server 2008 R2

Arsip Blog

Me

Me

Follow

Rabu, 10 Oktober 2012

PERJANJIAN HUKUM BISNIS
  BAB I PENDAHULUAN LATAR BELAKANG Upaya manusia untuk memenuhi berbagai kepentingan bisnis, diantaranya adalah mewujudkannya dalam bentuk ...

Minggu, 29 April 2012

manajemen umum
Daya merusak; kekuasaan mutlak korup mutlak Makna Arti harfiah. Asal Monarki absolut adalah mereka di...

Jumat, 03 Februari 2012

Sejarah Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasih
1. masa Perasejarah a. Masa (….s/d 3000 SM) Pada awalnya teknologi informasi yang dikembangkan manusia pada masa ini berfungsi s...

Jumat, 27 Januari 2012

Cara-merawat-LCD-Laptop-agar-awet-dan-tahan-lama
   LCD Laptop adalah salah satu komponen laptop yang cukup mahal harganya apabila terjadi penggantian akibat rusak. Rusaknya LCD lapt...
Cara Reinstall Windows Tanpa Harus Aktivasi Ulang
Setiap kali anda memformat dan menginstal ulang Windows, Anda harus mengaktifkan Windows lagi, apalagi jika Windows anda Genuine setidakn...

 
By : Dhewi | DEWI AMBARWATI *1A111863*